Pemerintah Kabupaten Karo menerbitkan Surat Edaran No. 013 tanggal 18 Maret 2020, sekira 2 minggu pasca Presiden Joko Widodo mengumumkan merebaknya wabah pandemi corona virus disease 19 (Covid-19). Saat itu 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa jumlah kasus positif sudah mencapai lebih dari 155.000 orang dengan angka kematian melebihi 6.700 orang. Jumlah kematian tersebut membuat Indonesia menempati peringkat ke-18 dunia.
Bupati Karo Terkelin Brahmana merespon situasi dan segera membuat kebijakan melalui surat edaran no.013 dan disampaikan kepada pimpinan / pengurus gereja, pengurus BKM Masjid , pengurus lembaga dan organisasi serta tokoh masyarakat yang berisikan imbauan.
Edaran berisikan imbauan Bupati yakni, a.tidak panik, tenang dan tidak berlebihan menimbun kebutuhan pokok, b.bijak bermedia sosial, tidak menyebar informasi yang belum tentu benar, c. menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak, membatasi perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19, bila kembali dari daerah lain segera lakukan isolasi mandiri 14 hari , d. kalau flu,batuk, demam , sesak nafas pakailah masker dan segeralah ke rumah sakit, e. tidak melakukan kontak fisik saat bersalaman, giatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga kesehatan diri, f. setiap rumah tempat tinggal, fasilitas sosial, perkantoran, rumah ibadah, usaha perdagangan barang dan jasa agar menyediakan hand sanitizer dan akses sarana dan prasarana cuci tangan.
Sejak Covid-19 dinyatakan mewabah, semua sendi kehidupan di Kabupaten Karo atau sering disebut Bumi Turang dirasakan berdampak berganda. Pertama soal bencana erupsi Gunung Sinabung yang ditetapkan di level III atau status siaga,belum tuntas.Sejumlah warga desa di seputaran gunung tersebut diungsikan dan didanai kehidupannya.Presiden Jokowi beberapa kali secara langsung menyaksikan pembenahan korban bencana vulkanik ini.
Tak kalah sulitnya dampak Covid-19.Banyak perusahaan merumahkan karyawan,layanan jasa berkurang drastis bahkan tidak beroperasi sama sekali.Paling dahsyat yakni sektor pertanian dan pariwisata. Nilai jual holtikultura anjlog, hotel sepi tamu, destinasi wisata tak ada pengunjung, pusat perbelanjaan sunyi.Sudah bisa diterka, pendapatan menurun, perputaran roda ekonomi jadi ikut seret.Pandemi Covid-19 ternyata tak hanya mengkhawatirkan dari sisi kesehatan, namun juga menyengsarakan dan menyisakan sisi kelam dalam kehidupan sosial, ekonomi dan kemasyarakatan.
Kabupaten Karo, adalah daerah yang puluhan tahun terbuka terhadap warga pendatang.Daya tarik destinasi wisatanya serta sentra pertanian andalan Sumatera Utara membuat daerah ini menjadi objek alternatif masyarakat untuk berinteraksi.Potensi ini tidak lagi semata-mata mendatangkan keberuntungan bagi warga Karo, tetapi sudah menjadi ancaman khususnya untuk sektor kesehatan.Sekaitan dengan pandemi Covid-19, daerah Kabupaten Karo termasuk menjadi sasaran empuk penyebaran virus yang satu ini.Hingga awal Nopember 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo merilis data, yakni,kontak erat 27 orang,suspek 10 orang,probable 3 orang,terkonfirmasi 276, sembuh 132 orang dan meninggal dunia 24 orang.
Perlahan namun pasti, kini mulai ada titik terang, setelah pemerintah menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau yang akrab disebut new normal.Pemerintah Kabupaten Karo terus - menerus melakukan berbagai upaya secara terpadu, bertarung melawan wabah dan mengatasi dampaknya sembari menggandeng masyarakat membangun negeri.
Di tingkat birokrat, Kabupaten Karo sangat konsekwen dan berpihak kepada warganya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.Melalui surat keputusan nomor 360/116/BPBD/2020 serta perubahan keputusan nomor 360/331/BPBD/2020,Bupati langsung memimpin gugus tugas ini bersama wakil bupati, serta staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan dan kepala pelaksana BPBD Kabupaten Karo menjadi ketua dan sekretaris pelaksana harian.
Sedangkan di tataran penerapan di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Karo dengan sungguh-sungguh menuangkan regulasinya pada Peraturan Bupati Karo No.46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menilik kedua kebijakan tersebut,Pemerintah Kabupaten Karo sangat jeli menerbitkan kebijakan regulasi sambil memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk kesehatan warganya di 17 kecamatan,10 kelurahan dan 259 desa.Di sisi lain,pelaksanaan kebijakan yang menghabiskan banyak energi ini juga diharapkan menjadi edukasi berkelanjutan agar masyarakat mengubah perilaku hidup, disiplin dan terbiasa hidup sehat sembari meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Selaras dengan Peraturan Bupati Karo No.46 tahun 2020 beragam aksi dimassalkan di tengah masyarakat. Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker) misalnya, dilakukan dengan tujuan melindungi "Kamu dan Aku".Masyarakat dan pengusaha diajak untuk membiasakan pemakaian masker dengan cara yang benar,mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.Sementara TNI,Polri dan Satpol PP, diberdayakan melakukan monitor di tempat umum,kantor, sekolah, rumah sakit, warung, jambur dan pertokoan, sekaligus memberikan sanksi.
Kebijakan preventif ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo aktif dan tidak menunggu bakal bermunculan korban Covid-19.Bahkan, gangguan yang bersifat fisik dan non-fisik selalu diupayakan hilang dari Bumi Turang atau setidaknya dapat dikurangi secara intensif.Itu artinya edukasi dan sosialisasi sejumlah kebijakan yang ditularkan kepada warga dapat berkelanjutan pasca pandemi Covid-19.Kesehatan yang dinilai sebagai aset, setahap demi setahap menjadi kekuatan tiada tara dari 399.494 jiwa ( data 2017) warga Karo
Potensi kesehatan setiap insan manusia adalah aset yang tidak dapat diukur dengan materi. Mensano in corpore sano, dalam tubuh yang sehat akan tumbuh alam pemikiran yang sehat juga.Artinya, daya pikir yang sehat merupakan inspirasi bagi pengembangan kehidupan.Kesehatan yang prima lazim menjadi modal dasar untuk menyulut semangat beraktifitas dalam berbagai sektor kehidupan seperti sediakala terutama peningkatan kesejahteraan.
Sampai di poin ini, tentunya sangat dibutuhkan peran serta semangat kebersamaan yang tidak kendor mulai dari pihak pembuat regulasi, praktik pelaksanaan regulasi di lapangan,aktifitas Puskesmas / Poskesdes, edukasi dari media sosial,koneksitas informasi dari jajaran komunikasi dan informatika,pelibatan tokoh adat/agama serta friendly touch (sentuhan bersahabat) terhadap masyarakat seutuhnya.
Seluruh elemen ini dapat menjadi objek sekaligus subjek dalam melaksanakan kebijakan demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.Lebih dari itu, kompleksitas potensi ini adalah fakta kelengkapan,kepastian dan kekuatan Pemerintah Kabupaten Karo dalam memanfaatkan momentum pandemi Covid-19, dengan adaptasi kehidupan baru demi kelangsungan hidup yang sehat,kuat serta kesejahteraan hakiki seluruh warga.