Senin, 25 Januari 2021

MWA USU Medan Tolak Permintaan Kemdikbud

 Empat kandidat rektor USU yakni Prof Dr Farhat, M.Ked, Dr Mulyanto Amin, MSi, Prof Dr M Arif Nasution, dan Dr Resi Utama Pencawan, M.Pd.

Meski ada permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) memastikan menolak untuk melantik Muryanto Amin sebagai Rektor USU menggantikan Runtung Sitepu di Jakarta, 28 Januari 2021.

Sekretaris MWA USU, Guslihan Dasatjipta mengatakan, MWA USU menolak melantik Muryanto Amin sebagaimana permintaan dari Kemdikbud, karena Rektor USU sudah membuat keputusan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhadap Muryanto Amin yang dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme.

"Kita pastikan tidak akan terjadi kekosongan jabatan Rektor USU. MWA USU tidak akan membiarkan terjadinya kekosongan jabatan rektor. MWA USU akan menempatkan salah satu dari wakil rektor untuk menjadi pelaksana tugas rektor. Nanti akan ditunjuk pelaksana tugas yang tepat," ujar Guslihan Dasatjipta, Senin (25/1/2021).

Guslihan menyebutkan, MWA USU menolak melantik Muryanto Amin sebagai Rektor USU karena akan membawa dampak besar terhadap anak didik. Pasalnya, Muryanto Amin dipastikan akan mengeluarkan produk hukum ketika dilantik menjadi Rektor USU. Sebagai contoh adalah penandatanganan ijazah mahasiswa.

"Plagiat tak boleh menandatangani ijazah, berani menandatangani akan dituntut oleh masyarakat. Dampaknya sangat besar jika dilantik, karena ada produk hukum yang akan ditandatangani rektor yang bisa cacat demi hukum, salah satu contoh ijazah, yang paling besar ijazah," tegasnya, sebagaimana disiarkan Berita Satu.

Sebelumnya, Rektor USU Runtung Sitepu melalui keputusan dengan Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin SSos MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).

Kemudian, Muryanto Amin disebutkan telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral Sivitas Akademika. Selain itu, Rektor USU Runtung Sitepu juga mengeluarkan sanksi hukuman kepada Muryanto Amin berupa penundaan kenaikan pangkat dan golongan.

Muryanto Amin juga diminta untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor 

Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU.

Wakil Rektor 3 USU Mahyuddin KM Nasution menyebutkan, keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme, tertanggal 14 Januari 2021.

"Keputusan Rektor USU tersebut dibuat berdasarkan keputusan Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin S Sos MSi Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021, pada tanggal 12 Januari 2021," sebut Mahyuddin KM Nasution.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terminal Tipe B Kabanjahe Model Pengembangan Kawasan Agrowisata

Gubernur Sumatera Utara (Sumut)  Edy Rahmayadi meresmikan beroperasinya Terminal Tipe B Kabanjahe di Kabupaten Karo, Selasa (16/2). Sarana p...