Senin, 25 Januari 2021

Bupati Karo dan Deliserdang Sepakat Peningkatan Jalan Barusjahe - Rumah Liang


Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH dan Bupati Deliserdang Anshari Tambunan tandatangi surat persetujuan bersama  dalam rangka  peningkatan jalan penghubung antara Desa Barusjahe Kab. Karo dengan Desa Rumah Liang Kab. Deliserdang, Senen (25/1) di Lantai 2 kantor Bupati Deliserdang. 

Surat Kesepakatan bersama ini tertuang dalam nomor : 119/022/bappeda /2021 tanggal 25 Januari 2021, yang mencatatkan khusus bentuk dukungan kedua belah pihak antarkabupaten bagi peningkatan jalan rumah Liang - Desa Barusjahe. 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati deliserdang Anshari Tambunan mengatakan dihadapan para kepala OPD kab. Deliserdang, bahwa perjumpaan ini merupakan latar belakang sebagai dua sahabat. Ia sangat menghargai  bupati Karo.

Akhir sisa masa jabatan bupati Karo, masih mau bekerja keras memprioritaskan kepentingan masyarakat ." Jarang seperti ini, apalagi bagi kepala daerah ketika sudah mau susun barang, pasti banyak kebijakan tidak diakomodir lagi, "ujarnya.

Kesepakatan kedua kabupaten harus bersinergi pola skala prioritas, sebab historis masyarakat  yang berdomisili  asli dari Kabupaten Deliserdang didomain etnis suku Karo, disusul suku Melayu dan Simalungun. 

"  Dengan usainya kesepakatan ini diteken, menjadi perekat hubungan yang istimewa, dalam mendekatkan lagi antara dua kabupaten dalam  pembukaan dan peningkatan jalan penghubung kab. Deliserdang dengan kab. Karo , " ujar Anshari. 

Terkelin Brahmana, SH, MH, mengucapkan terimakasih atas sambutan Bupati Deliserdang, sehingga pertemuan ini bermanfaat dan tercapai kesepkatan ini 

" Upaya ini langkah dukungan komitmen kedua kepala daerah, dalam mewujudkan prioritas jalan tembus . Kabupaten Karo sudah membuka jalan Desa Barus Jahe dalam dua tahap. Tahap I melalui TMMD ke- 101 tahun 2018 dan Karya Bakti TNI tahun 2019. Namun berhenti, tidak dapat dilanjutkan peningkatan sampai ke Desa Rumah Liang kab. Deliserdang karena terganjal ada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung ujar Terkelin Brahmana.

" Secara historis, jalan esisting pada zaman nenek moyang suku Karo  sudah ada.Dulu disebut jalan setapak pelanja sira . Jadi era zaman dulu belum ada peraturan  negara.Masyarakat Karo yang domisili di Desa Barusjahe dan Desa Rumah Liang sudah  melewati jalan esaisting  tersebut untuk keperluan jual hasil pertanian ke pekan , " ujarnya 

" Menurut Terkelin, jika kita bersatu dan kompak jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak memberikan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ini harus kita gaungkan" sebagai triger. Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (kawasan strategis Parawisata nasional) dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-deliserdang - Karo) , " ujar Terkelin Brahmana.

Sekda Deliserdang Darwin Zein S.Sos, mengatakan dengan adanya surat kesepakatan kedua bupati, selanjutnya  pihaknya akan mengirimkan surat dukungan kesepakatan tersebut  kepada bapak gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

" Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan antara Deliserdang dan  Karo sudah tercapai.Kita harapkan  pihak Provsu segera memproses surat ini guna diteruskan  kepada menteri kehutanan  di Jakarta. 

" Ini regulasi sistem birokrasi, sehingga harus melalui pihak Provsu tidak serta merta langsung ke pihak Kemenhut ,"ujarnya 

Hadir dalam pertemuan tersebut, kepala Bappeda Karo Ir Nasib Sianturi, Msi, Kadis PUPR Kab.karo Eduward Pontianus Sinulingga, Kadis LHK Kab. Karo Radius Tarigan, Sekretaris Bapeda Provsu Yosi Sukmono, dan kepala OPD terkait 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terminal Tipe B Kabanjahe Model Pengembangan Kawasan Agrowisata

Gubernur Sumatera Utara (Sumut)  Edy Rahmayadi meresmikan beroperasinya Terminal Tipe B Kabanjahe di Kabupaten Karo, Selasa (16/2). Sarana p...